DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B.
Identifikasi Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Lahirnya Pancasila 2
B.
Pancasila Menurut Para Ahli 2
C.
Kedudukan Pancasila. 3
D.
Permasalahan Tentang Nilai –
Nilai Pancasila 4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan 11
B.
Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara,
masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan kata lain pancasila itu sebagai
norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa
Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal
28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam sidang yang dipimpin
oleh Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di
Jakarta, pancasila dikenal sebagai dasar negara yang berarti panca
berarti lima dan sila berarti asas atau dasar didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara
Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945.
Dari pemaparan diatas dapat di ketahui bagaimana arti
pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut
Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila
sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Identifikasi masalah
1. Apa
pengertian dari pancasila dan sejarah lahirnya pancasila ?
2. Apa
fungsi Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Apa saja
isi yang terkandung dalam pancasila ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila dan Sejarah Lahirnya Pancasila
Secara Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa
Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima”
dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan
sebagai “lima dasar” Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu
sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila
tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu
Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan
kesusilaan yang lima”.
Didalam pemerintahan, Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut : “ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
Didalam pemerintahan, Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut : “ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B. Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
a. Selain pengertian Menurut bahasa dan istilah, para ahli juga memberikan
pengertian mereka tentang pancasila. Berikut pengertian pancasila menurut
beberapa ahli,
Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila
yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan
baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau
aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga
dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi
negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara Indonesia.
c. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan
demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni
falsafah bangsa Indonesia
C. Kedudukan Pancasila
, Adapun
kedudukan pancasila dalam Negara Republik Indonesia (RI) adalah sebagai
berikut:
1. Sebagai
dasar negara, berarti pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan
negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat kita simpulkan dari pembukaan UUD
1945 alenia 4 yang mengatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Selain itu, dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di negara kita dan digunakan untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan
dari Pancasila dan UUD 1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar)
kenegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk
berorganisasi dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
2. Sebagai
pandangan hidup, yang dapat mempersatukan kita, serta memberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam.
3. Sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini,
tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4. Sebagai
tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu
suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil, dan spiritual.
5. Sebagai
perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh
wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali
dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji
kebenarannya.
6. Sebagai
sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber
segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan
perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978
maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:
a)
Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah Pancasila
diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga dapat mempersatukan
berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b)
Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan
pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
D.
Permasalahan
Tentang Nilai – Nilai Pancasila
1.
Nilai-Nilai Yang Terdapat Pada Masing-Masing Sila
Pancasila terdiri atas
lima sila yang menjadi dasar negara RI. sebagai dasar Negara setiap Sila
mengandung arti atau makna. makna yang terkandung dalam ke-5 sila Pancasila
adalah sebagai berikut;
1. Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa; menurut
setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan
akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk
hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2. Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak asasi yang dimiliki. Sila ini sesuai
dengan harkat dan martabat sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, kedudukan sosial,
warna kulit. Maka dikembangkan sikap saling mencintai, sikap tenggang rasa
serta sikap peduli terhadap orang lain. Manusia kedudukannya sederajat, maka
bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa
lain.
3. Sila Ketiga
Persatuan Indonesia;
menumbuhkan sikap mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingan, dan mengambil sikap solider serta loyal
terhadap sesama warga negara. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas
kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk
kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan
bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
4. Sila Keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/ perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peduli dan ikut serta dalam kegiatan politik,paling
tidak ikut serta di lingkungan sekitar. Sikap rela berkorban untuk kepentingan
negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air
Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan Bangsa Indonesia.
5. Sila Kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai
dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi
seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati
hak-hak orang lain.
2. Perilaku
yang menerapkan nilai-nilai pancasila
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau
dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai
berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.
Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai
religius, antara lain :
a.
Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa
sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci
seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni
menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam
memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia
harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia
merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat
agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk
Tuhan yang lain;
c.
Menjalani perintah agama sesuai ajaran agama yang
dianut masing-masing. Kita tidak boleh membeda-bedakan cara bergaul hanya
karena ras, suku dan agama;
d.
Mengembankan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung
nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
a.
Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan
sehala hak dan kewajiban asasinya;
b.
Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap
diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
c.
Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang
memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
d.
Mengembangkan sikap tenggang rasa
e.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai
persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa
patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a.
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b.
Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa
(etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan
arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
c.
Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia
(nasionalisme).
4.
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai
kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.
Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
b.
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang
dilandasi akal sehat;
c.
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
d.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
oleh wakilwakil rakyat.Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk
kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
e.
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
5.
Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan
beberapa aspek berikut, antara lain :
a.
Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan
terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b.
Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat
Indonesia;
c.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak
milik orang lain;
d.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyong;
e.
Peduli terhadap penderitaan yang dialami orang lain.
3. Perilaku yang tidak menerapkan nilai-nilai
pancasila
- Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila pertama
Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh pelanggaran HAM dari sila pertama Pancasila:
Konflik Poso
Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi
Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi
menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 – 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21
April 2000), dan Poso III (16 Mei – 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001
Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan
diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kedua
Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-Contoh pelanggaran HAM dari sila kedua Pancasila:
Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )
Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu.
Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak
orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga
dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa
yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat
mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder,
Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga
di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan
kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa
Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat
menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah
sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada
pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.
3. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila ketiga
Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
-Contoh pelanggaran HAM sila ketiga Pancasila:
Gerakan Aceh Merdeka
GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976.
Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang
dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah
ada.
4. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila keempat
Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan / Perwakilan.
-Contoh pelanggaran HAM sila keempat pancasila
Ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya
berjuang untuk rakyat
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
5. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kelima
Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
-Contoh pelanggaran HAM sila kelima pancasila
a. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks.
Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar
rakyat tergolong miskin.
b. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh
masyarakat miskin Indonesia
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas didapatkan kesimpulan sebagai
berikut :
Pancasila merupakan lima dasar
atau aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga Negara
Indonesia.
Bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki
kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa
perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada
setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini
bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang
kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam
memperoleh kebahagiaan bersama.
Pancasila adalah
dasar negara Indonesia dan sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila
merupakan cakupan dari nilai, norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan
oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu
mengamalkan nilai-nilai tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat
dapat diminimalisir, secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di
Indonesia, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
B.
SARAN
Sudah
sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia mengubah pikiran yang berpikir pancasila
hanya untuk para pelajar dan mahasiswa, dan mula memahami nilai-nilai serta
butir-butir pancasila tersebut dan mengamalkannya untuk mencapai satu tujuan
bersama yakni, menjadi Bangsa yang Makmur aman sejahtera , dengan seribu pulau,
budaya, dan berbagai agama. BHINEKA TUNGGAL IKA.
DAFTAR
PUSTAKA
Syahar,
H.Syaidus, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia,
Alumni, Bandung 1975.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung 1981
Sumarsono, S dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama 2004.
Soeprapto,M.Ed. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur Tata, 1996.
Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma 1996.
www.wikipedia.com
www.academia.edu
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung 1981
Sumarsono, S dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama 2004.
Soeprapto,M.Ed. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur Tata, 1996.
Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma 1996.
www.wikipedia.com
www.academia.edu
No comments:
Post a Comment