Search This Blog

Monday 30 October 2017

PANCASILA

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                                                          i
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                                                            1
B.     Identifikasi Masalah                                                                                                   1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Lahirnya Pancasila                                                                                         2
B.     Pancasila Menurut Para Ahli                                                                                       2
C.     Kedudukan Pancasila.                                                                                                            3
D.    Permasalahan Tentang Nilai – Nilai Pancasila                                                            4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                                                 11
B.     Saran                                                                                                                           11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                        12



BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan kata lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta, pancasila dikenal sebagai dasar negara yang berarti  panca berarti lima dan sila berarti asas atau dasar didirikannya negara Indonesia. Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Dari pemaparan diatas dapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.   Identifikasi masalah

1. Apa pengertian dari pancasila dan sejarah lahirnya pancasila ?
2. Apa fungsi Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Apa saja isi yang terkandung dalam pancasila ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila dan Sejarah Lahirnya Pancasila

Secara Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar” Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Didalam pemerintahan, Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut : “ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B.     Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli

a.      Selain pengertian Menurut bahasa dan istilah, para ahli juga memberikan pengertian mereka tentang pancasila. Berikut pengertian pancasila menurut beberapa ahli,
Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

b.      Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

c.       Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia

 

C.    Kedudukan Pancasila

, Adapun kedudukan pancasila dalam Negara Republik Indonesia (RI) adalah sebagai berikut:

1.      Sebagai dasar negara, berarti pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat kita simpulkan dari pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang mengatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Selain itu, dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita dan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk berorganisasi dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
2.      Sebagai pandangan hidup, yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam.
3.      Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4.      Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil, dan spiritual.
5.      Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.
6.      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:
a)      Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b)      Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

D.    Permasalahan Tentang Nilai – Nilai Pancasila
1.      Nilai-Nilai Yang Terdapat Pada Masing-Masing Sila
Pancasila terdiri atas lima sila yang menjadi dasar negara RI. sebagai dasar Negara setiap Sila mengandung arti atau makna. makna yang terkandung dalam ke-5 sila Pancasila adalah sebagai berikut;
1. Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa; menurut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2. Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak asasi yang dimiliki. Sila ini sesuai dengan harkat dan martabat sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, kedudukan sosial, warna kulit. Maka dikembangkan sikap saling mencintai, sikap tenggang rasa serta sikap peduli terhadap orang lain. Manusia kedudukannya sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila Ketiga
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingan, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
4. Sila Keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/ perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peduli dan ikut serta dalam kegiatan politik,paling tidak ikut serta di lingkungan sekitar. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
5. Sila Kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
2.      Perilaku yang menerapkan nilai-nilai pancasila
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.            Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a.       Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.      Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain;
c.       Menjalani perintah agama sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing. Kita tidak boleh membeda-bedakan cara bergaul hanya karena ras, suku dan agama;
d.      Mengembankan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
2.            Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
a.       Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
c.       Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
d.      Mengembangkan sikap tenggang rasa
e.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.            Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
c.       Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
4.            Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
d.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
e.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
5.            Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a.       Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
d.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyong;
e.       Peduli terhadap penderitaan yang dialami orang lain.

3.       Perilaku yang tidak menerapkan nilai-nilai pancasila
  1. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh pelanggaran HAM dari sila pertama Pancasila:
Konflik Poso 
Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 – 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei – 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-Contoh pelanggaran HAM dari sila kedua Pancasila:
Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )
Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.
3. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
-Contoh pelanggaran HAM sila ketiga Pancasila:
Gerakan Aceh Merdeka
GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada.
4. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
-Contoh pelanggaran HAM sila keempat pancasila
Ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
5. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
-Contoh pelanggaran HAM sila kelima pancasila
a. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin.
b. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari penjelasan diatas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
Pancasila merupakan lima dasar atau aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan cakupan dari nilai, norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir, secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di Indonesia, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
B.     SARAN
Sudah sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia mengubah pikiran yang berpikir pancasila hanya untuk para pelajar dan mahasiswa, dan mula memahami nilai-nilai serta butir-butir pancasila tersebut dan mengamalkannya untuk mencapai satu tujuan bersama yakni, menjadi Bangsa yang Makmur aman sejahtera , dengan seribu pulau, budaya, dan berbagai agama. BHINEKA TUNGGAL IKA.







DAFTAR PUSTAKA


Syahar, H.Syaidus, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung 1975.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung 1981
Sumarsono, S dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama 2004.
Soeprapto,M.Ed. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi  Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur Tata, 1996.
Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma 1996.
www.wikipedia.com
www.academia.edu

No comments:

Post a Comment