PENDAHULUAN
Latar belakang
Lembaga
negara adalah institusi-institusi
negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan
oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi
negara dan hanya terdiri atas:
a. Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
b. Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
c. Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA),
d. Dewan
Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA), dan
e. Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan
terdiri atas:
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR),
b. Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
c. Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD),
d. Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia,
e. Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA),
f. Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MK), dan
g. Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Rumusan masalah
1. Apakah fungsi, tugas dan wewenang lembaga
lembaga Negara menurut UUD 1945?
PEMBAHASAN
Berikut
adalah fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara hasil amandemen
UUD'45.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai
dengan Pasal 3 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut :
- Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar
- Melantik
presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Sesuai dengan
Pasal 20 A Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungi, antara lain sebagai berikut
:
a. Memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
b. Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-undang dasar ini, DPR mempunya hak interplasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Sesuai
dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut
membahas rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah. serta memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan
dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
c. Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan
Wakil Presiden
Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
b. Mengangkat duta dan konsul.
menerima duta dari negara lain.
c. Memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
a. Memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar.
b. Berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
c. Menetapkan peraturan pemerintah
d. Memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa
e. Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Selain sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah
Agung (MA)
Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a. Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah
Undang-undang terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-undang;
b. Mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi;
c. Memberikan pertimbangan
dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
a. Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum
b. Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-undang Dasar.
7. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini:
a. Mengusulkan pengangkatan
hakim agung
b. Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan
dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR.
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
a. Memeriksa pengelolaan
keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK
b. Berkedudukan di ibu kota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
KESIMPULAN
Jadi
kesimpulannya adalah setiap lembaga-lembaga Negara mempunyai tugas, fungsi dan
wewenang, yang sudah diatur di dalam Undang
Undang Dasar 1945, sehingga jika adanya suatu tindakan yang di lakukan oleh
lembaga -lembaga Negara yang tidak sesuai pasal-pasal maka akan dikenakan
jeratan hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_tinggi_negara.Di akses pada tanggal 15 September 2014
di akses pada tanggal 15 September 2014
Warsono, et al. Pendidikan Pancasila. Surabaya: Unesa
University Press. 2014
No comments:
Post a Comment