BAB 1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sejarah
dan perkembangan ilmu fiqh tidak bisa lepas dari peranan penting para ulama mujtahid fiqh
yang telah menggali lebih dalam berbagai persoalan hokum dengan mengembangkan
prinsip-prinsip hokum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hingga hasil ijtihad tersebut
akhirnya terkumpul menjadi sebuah jalan pemikiran mujtahid yang
popular disebut madzab.
Mempelajari
sosok pemilik madzab fiqh akan membantu kita untuk mempelajari secara detail
usaha yang dilakukan oleh ulama tersebut dalam membangun bangunan
kemadzabannya. Hal ini akan memberikan kita gambaran tentang bagaimana metode
yang digunakan oleh ulama tersebut.
Untuk
mendalami ilmu fiqh, mengenal riwayat hidup para mujtahid merupakan sebuah
kewajiban, sebab hal ini akan mengantarkan mereka kepada pengenalan sejarah
terbentuknya suatu madzab. Dengan demikian, mengenal sosok peletak dasar sebuah
madzab adalah suatu upaya menyerap madzab dari sumber aslinya.
Dari
sekian banyak madzab ulama dalam ilmu fiqh, kami memfokuskan pembahasan
mengenai biografi dan jalan pemikiran Imam Hambali. Semoga pembahasan dalam
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita terutama untuk memperluas
wawasan keilmuan fiqh kita.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Biografi Imam Hambali ?
2.
Bagaimana Pemikiran Fiqh Imam Hambali ?
3.
Kitab Apa saja yang di tinggal Oleh Iman Hambali ?
4.
Bagaimana Pemikiran imam Hambali tentang Fiqih ??
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1.
Mengetahui Biografi Imam Hambali
2.
Mengetahui Pemikiran Imam Hambali
3.
Untuk Mengetahui Bagaimana Riwayat Hidup imam hambali
BAB II
PEMBAHASAN
A. Riwayat IMAM
AHMAD BIN HANBAL
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin
Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith
bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa’labah adz-Dzuhli asy-Syaibaniy atau Al
Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani
atau Imam Ahmad bin Hanbal dan di Indonesia beliau disebut dengan nama
Imam Hambali. Beliau lahir di Bagdad pada bulan Rabi’ul
Awwal pada tahun 164 H. Dan beliau wafat pada permulaan hari Jumat
tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun 241 H. Orang tua beliau pindah dari kota
Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di kota itu beliau dilahirkan,
Ayah beliau, Muhammad, meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika beliau baru
berumur tiga tahun.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai
negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah
dan Basrsh.
Beliau mendapatkan pendidikannya yang pertama di kota Baghdad. Saat itu,
kota Bagdad telah menjadi pusat peradaban dunia Islam, yang penuh dengan
manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, serta penuh dengan
beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli hadits, para
sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya.
Setamatnya menghafal Alquran dan mempelajari ilmu-ilmu bahasa Arab di
al-Kuttab saat berumur 14 tahun, beliau melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan.
Perhatian beliau saat itu memang tengah tertuju kepada keinginan
mengambil hadits dari para perawinya. Beliau mengatakan bahwa orang pertama
yang darinya beliau mengambil hadits adalah al-Qadhi Abu Yusuf, murid/rekan
Imam Abu Hanifah.
Imam Ahmad tertarik untuk menulis hadits pada tahun 179 saat berumur 16
tahun. Beliau terus berada di kota Baghdad mengambil hadits dari syaikh-syaikh
hadits kota itu hingga tahun 186. Beliau melakukan mulazamah kepada syaikhnya,
Hasyim bin Basyir bin Abu Hazim al-Wasithiy hingga syaikhnya tersebut wafat
tahun 183. Disebutkan oleh putra beliau bahwa beliau mengambil hadits dari
Hasyim sekitar tiga ratus ribu hadits lebih.
Pada tahun 186, beliau mulai melakukan perjalanan (mencari hadits) ke
Bashrah lalu ke negeri Hijaz, Yaman, dan selainnya. Tokoh yang paling menonjol
yang beliau temui dan mengambil ilmu darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan
selama tinggal di sana adalah Imam Syafi’i. Beliau banyak mengambil hadits dan
faedah ilmu darinya. Imam Syafi’i sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang
menjadikan beliau rujukan dalam mengenal keshahihan sebuah hadits. Ulama lain
yang menjadi sumber beliau mengambil ilmu adalah Sufyan bin ‘Uyainah, Ismail
bin ‘Ulayyah, Waki’ bin al-Jarrah, Yahya al-
Qaththan, Yazid bin Harun, dan lain-lain. Beliau berkata, “Saya tidak
sempat bertemu dengan Imam Malik, tetapi Allah menggantikannya untukku dengan
Sufyan bin ‘Uyainah. Dan saya tidak sempat pula bertemu dengan Hammad bin Zaid,
tetapi Allah menggantikannya dengan Ismail bin ‘Ulayyah.”
Beliau baru menikah setelah berumur 40 tahun. Ada orang yang berkata
kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, Anda telah mencapai semua ini. Anda telah
menjadi imam kaum muslimin.? Beliau menjawab, “Bersama mahbarah (tempat tinta)
hingga ke maqbarah (kubur). Aku akan tetap menuntut ilmu sampai aku masuk liang
kubur.”
Dan memang senantiasa seperti itulah keadaan beliau: menekuni hadits,
memberi fatwa, dan kegiatan-kegiatan lain yang memberi manfaat kepada kaum
muslimin. Sementara itu, murid-murid beliau berkumpul di sekitarnya, mengambil
darinya (ilmu) hadits, fiqih, dan lainnya. Ada banyak ulama yang pernah
mengambil ilmu dari beliau, di antaranya kedua putra beliau, Abdullah dan
Shalih, Abu Zur’ah, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Atsram, dan lain-lain.
Beliau menyusun kitabnya yang terkenal, al-Musnad, dalam jangka waktu
sekitar enam puluh tahun dan itu sudah dimulainya sejak tahun tahun 180 saat
pertama kali beliau mencari hadits. Beliau juga menyusun kitab tentang tafsir,
tentang an-nasikh dan al-mansukh, tentang tarikh, tentang yang muqaddam dan
muakhkhar dalam Alquran, tentang jawaban-jawaban dalam Alquran. Beliau juga
menyusun kitab al-Manasik ash-Shagir dan al-Kabir, kitab az-Zuhud, kitab
ar-Radd ‘ala al-Jahmiyah wa az-Zindiqah (Bantahan kepada Jahmiyah dan
Zindiqah), kitab as-Shalah, kitab as-Sunnah, dan lain-lain. Beliau dapat
menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
B.
Mazhab( pendapat / Paham ) Imam Ahmad bin Hanbal
1. Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
Nash Al Qur-an atau nash hadits.
Fatwa sebagian Sahabat.
Pendapat sebagian Sahabat.
Hadits Mursal atau Hadits Doif.
Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam
kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
2. Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah
sebagai berikut :
Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al
Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan
Bisyawaahidil Hadis.
Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan
termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang
menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya : Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi
yang mengarang kitab Al Mughni.
Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al
Fataawa.
Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan
Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim
adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
C. Kitab
Peninggalan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal telah meninggalkan sederet warisan berupa
kitab-kitab ilmu agama yang ditulis sepanjang hidupnya. Berikut ini adalah
karya sang Imam: * Kitab Al Musnad Al-Kabir: memuat lebih dari 27 ribu hadis.
· Kitab
at-Tafsir. Menurut Adz-Dzahabi, kitab ini telah hilang.
· Kitab
an-Nasikh wa al-Mansukh
· Kitab
at-Tarikh
· Kitab Hadis
Syu'bah
· Kitab al-Muqaddam
wa al-Mu'akkhar fi Alquran
· Kitab Jawabah
Alquran
· Kitab
al-Manasik al-Kabir
· Kitab al-Manasik
as-Saghir
· Kitab al-'Ilal
· Kitab al-Manasik
· Kitab az-Zuhd
· Kitab al-Iman
· Kitab al-Masa'il
· Kitab al-Asyribah
· Kitab al-Fadha'il
· Kitab Tha'ah ar-Rasul
· Kitab al-Fara'idh
· Kitab ar-Radd ala
al-Jahmiyyah Ulama Terkemuka Pengikut Mazhab Hambali
· Al-Khallal (wafat
311 H) adalah seorang pelajar dari sahabat dekat dan murid
Imam Hambali. Ia berjasa telah mengumpulkan tanggapan Imam Ahmad bin
Hanbal dari murid-muridnya yang tersebar di seluruh dunia Islam. * Al-Khiraqi
(wafat 334 H). Ia adalah ulama yang meringkas Jami' al-Khallal ke dalam sebuah
buku pegangan fikih, induk dari seluruh buku pegangan fikih dalam Mazhab
Hambali. * Ghulam al-Khallal (wafat 363 H). Ia adalah murid Al-Khallal dan
penulis sejuhmlah kitab dalam berbagai disiplin ilmu. * Ibnu Hamid (wafat 403
H). Ulama yang satu ini tercatat sebagai penganut Mazhab Hambali terkemuka di
zamannya. * Al-Qadhi Abu Ya'la (wafat 458 H). Sejatinya dia adalah ulama yang
terlahir dari keluarga yang menganut Mazhab Hanafi. Setelah belajar dari Ibnu
Hamid, ia akhirnya menjadi ulama yang mengembangkan Mazhab Hambali. * Abu
al-Khattab (wafat 510 H). Ia adalah murid dari Al-Qadhi Abu Ya'la. Abu
Al-Khattab tercatat sebagai penulis sederet kitab yang juga sangat penting
dalam pengembangan Mazhab Hambali. Salah seorang muridnya adalah `Abd al-Qadir
al-Jailani. * Abu Isma'il al-Harawi (wafat 481 H). Ia adalah ulama dan ahli
hukum yang beraliran Mazhab Hambali. Ia dikenal sebagai salah seorang Sufi
terkemuka dalah sejarah. Kitabnya yang paling terkenal adalah Manazil
al-Sa'irin, sebuah buku pegangan dalam Tasawuf. * Abdul-Qadir al-Jailani (wafat
561 H). Ia adalah ulama bermazhab Hambali. Seorang pemuka agama yang hebat dan
sufi yang berpengaruh. Ia pendiri Tarekat Qadiriyah. * Ibnu al-Jawzi (wafat 597
H). Dikenal sebagai ahli hukum, ahli tafsir yang turut mengembangkan Mazhab
Hambali. * Ibnu Qudama al-Maqdisi (wafat 620 H). salah seorang ulama terkemuka
yang mengembangkan Mazhab Hambali. Ia termasyhur lewat buku hukumnya yang
berjudul Al-Mughni. * Majd al-Din Ibn Taymiyah (wafat 653 H). Pakar bahasa,
ahli hukum, dan tafsir dari Harran ini juga dikenal sebagai ulama yang
mengembangkan Mazhab Hambali. Taqi al-Din Ibn Taymiyah (wafat 728 H). Inilah
tokoh legendaris dalam sejarah Islam.
Dan
dengan keteguhan di atas kebenaran yang Allah berikan kepadanya itu, maka
madzhab Ahlussunnah pun dinisbatkan kepada dirinya karena beliau sabar dan teguh
dalam membelanya. Ali bin al-Madiniy berkata menggambarkan keteguhan Imam
Ahmad, “Allah telah mengokohkan agama ini lewat dua orang laki-laki, tidak ada
yang ketiganya. Yaitu, Abu Bakar as-Shiddiq pada Yaumur Riddah (saat
orang-orang banyak yang murtad pada awal-awal pemerintahannya), dan Ahmad bin
Hanbal pada Yaumul Mihnah.”
Daerah yang Menganut Mazhab Imam Ahmad
bin Hanbal
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan
Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang
terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang
ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut
terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
PEMIKIRAN
ISLAM TENTANG FIQIH OLEH IMAM HAMBALI
Ahmad ibn Hanbal (Imam Hambali) menyibukkan diri
sebagai seorang yang Ahli Hadist (tradisionalist), para ahli theology
menyetujui bahwa Imam Hambali sebagai Ahli Hadist. Adapun hasil pemikirannya
tentang Islam mengenai ilmu fiqih sebagai berikut.
1.
Najis dan bersuci
Menurut madzhab Imam
Hambali tentang bersuci, Imam Hambali berpendapat bahwa: “Najis tidak dapat
dihilangkan kecuali dengan air”. Dari pendapat Imam Hambali tersebut, kami
dapat memberi sebuah pendapat bahwa yang dimaksudkan oleh Imam Hambali adalah
najis tidak akan dikatakan hilang apabila belum dibasuh dengan air. Namun air
yang seperti apa? Apakah bisa dengan sembarang air atau bagaimana? Itulah
pertanyaan yang timbul ketika kami berfikir tentang pendapat Imam Hambali
mengenai bersuci. Kemudian ada sebuah pendapat Imam Hambali kembali mengenai
bersuci, “Air tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bersuci”. Pernyataan
inilah yang seakan membuat kami menjadi bertanya-tanya, air seperti apakah yang
dimaksudkan? Maka kami dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud oleh Imam Hambali
ialah air yang mampu untuk bersuci harus memiliki syarat mutlak yaitu air yang
suci sekaligus mensucikan. Artinya banyak sekali jenis air yang suci namun
belum tentu mensucikan.
Wudhu
Ada beberapa pendapat
Imam Hambali mengenai Wudlu, antara lain:
§
Membaca Basmalah
ketika wudlu adalah wajib.
§
Berkumur dan
menghirup air kedalam hidung adalah sunnah didalam wudlu serta mandi.
§
Wajib mengusap
seluruh kepala.
§
Disunnahkan mengusap
kepala dengan sekali sapu.
§
Kedua telinga
termasuk bagian kepala. oleh karena itu, disunnahkan mengusap keduanya ketika
mengusap kepala.
§
Sunnah mengusap
kepala serta telinga dengan sekali usap.
§
Boleh mengusap kedua
kaki, boleh juga memilih antara membasuh dan mengusap seluruh kaki.
§
Tertib didalam wudlu
itu wajib.
Dari beberapa
pendapat Imam Hambali tersebut, kami dapat memberi pendapat bahwa dalam hal
wudlu ataupun rukun wudlu itulah yang sekarang ini dianut oleh kebanyakan
masyarakat Islam di Indonesia. Namun ada sebuah kekurangan atas pendapat Imam
Hambali dalam hal wudlu yang sebenarnya wajib dilakukan dalam rukun wudlu yaitu
mengenai membasuh wajah atau muka.
Tayamum
Menurut Imam Hambali
mengenai Tayamum, ada beberapa pendapat yang dikemukakan yaitu antara lain:
§
Tidak boleh
bertayamum kecuali dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu.
§
Mengusap sampai
kesiku adalah mustahab (sunnah), sedangkan sampai kepergelangan tangan adalah
wajib.
§
Tayamum akan batal
secara mutlak jika telah menemukan air.
§
Tidak boleh
mengerjakan dua sholat fardu dengan satu tayamum, baik bagi orang mukmin
ataupun musyafir.
Dari beberapa
pendapat Imam Hambali tersebut mengenai Tayamum, maka kami berpendapat bahwa
tata cara bertayamum serta hal yang membatalkan tayamum sudah sejalan dengan
dasar hukum islam yaitu Al-qur’an. Namun seperti halnya pendapat Imam Hambali
mengenai wudlu,dalam tayamum ini pun sama. Masih ada sebuah kekurangan tentang
mengusap wajah atau muka.
Disamping itu, kami
berpendapat mengenai tayamum yang tidak boleh mengerjakan dua waktu sholat
fardu dengan satu tayamum. Artinya ialah hanya satu waktu sholat saja untuk
satu tayamum,apabila untuk melaksanakan sholat fardu berikutnya harus melakukan
tayamum kembali.
1.
Sholat
Imam Hambali
berpendapat mengenai Sholat antara lain:
§
Menutup aurat
termasuk syarat-syarat sholat.
§
Mengangkat kedua
tangan pada waktu takbirotul ikhrom ada tiga pendapat, yaitu sejajar bahu,
sejajar telinga dan boleh memilih diantara keduanya.
§
Bersedekap dengan
meletakkan kedua tangan dibawah pusar.
§
Wajib membaca Surat
Al fatihah pada setiap roka’at sholat.
Berdasarkan pendapat
Imam Hambali tersebut mengenai Sholat,kami berpendapat bahwa dalam sholat
seorang muslim atau muslimat wajib menutup anggota tubuh mereka yang sebagai
daerah terlarang untuk diperlihatkan (aurat),karena dari segi moral bertujuan
untuk menjaga kesopanan dan harga diri seseorang.
Mengenai mengangkat
tangan saat takbirotul ikhrom sebagian orang ada yang sejajar bahu, Namun ada
pula yang melakukannya sejajar telinga. Kedua hal tersebut sah untuk dilakukan,
akan tetapi lebih baik dilakukan dengan sejajar bahu. Karena sesuai dengan
anjuran Rosulullah SAW. Begitu pula dengan tata cara bersedekap,lebih baik
diletakkan diatas pusar atau lebih tepatnya di ulu hati.
Selain itu mengenai
wajibnya membaca surat Al fatihah itu sangat diharuskan, karena itu termasuk
rukun dan syarat sahnya sholat. Jika hal itu tidak dilakukan maka sholat yang
dilakukan dapat dikatakan sia-sia.
Zakat
Mengenai membayar
zakat, Imam Hambali berpendapat bahwa “Jika seseorang memiliki barang sampai
nisab, maka ia harus mengeluarkan zakatnya”. Artinya bahwa seseorang yang
memiliki harta atau kekayaan yang sudah mencapai nisab (berat timbangan) sesuai
dengan hukum islam. Maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Hal ini bertujuan
agar kita belajar untuk saling berbagi dengan sesama, karena semua hal yang
kita punya adalah titipan yang sifatnya sementara.
Puasa
Menurut Imam Hambali
mengenai puasa, ada beberapa pendapat diantaranya:
§
Waktu niat dalam
berpuasa ramadhan antara terbenam matahari hingga waktu fajar kedua (fajar
sadiq).
§
Puasa dikatakan batal
jika melakukan persetubuhan, namun jika makan tidak dikatakan batal.
Dari beberapa
pendapat Imam Hambali mengenai puasa, kami dapat memberikan pendapat bahwa
dalam melakukan niat puasa dibulan ramadhan itu pada waktu tenggelam matahari,
lebih tepatnya setelah kita usai mengerjakan sholat tarawih hingga sebelum
terbit fajar. Niat tersebut bias saja didalam hati ataupun diucapkan, karena
untuk lebih meyakinkan serta memantapkan akan apa yang akan dilakukan termasuk
niat berpuasa.
Pendapat Imam Hambali
mengenai batalnya puasa jika bersetubuh, namun jika makan puasa itu tidak
batal. Imam Hambali berpendapat demikian dengan catatan bahwa ada unsur
paksaan. Namun seperti yang kita tahu bahwa puasa ialah menahan lapar dan
dahaga serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Menurut
kami atas dasar pengertian puasa tersebut, bagaimana pun keadaannya. jika kita
makan maka puasa pada saat itu juga dapat dikatakan batal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Masyarakat Bangsa
Arab pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama tentang pemikiran islam akan
hukum. Hal ini sangat berbeda sekali dengan keadaan masyarakat Bangsa Arab pada
masa Rosul, karena tongkat kekuasaan dan wewenang ada ditangan Rosul sendiri.
Di masa sahabat mulai timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum.
Atas dasar
perselisihan tersebut maka timbullah madzhab dengan imamnya masing-masing yang
termasuk diantaranya ialah madzhab Imam Hambali. Dalam pemikiran Islam Imam
Hambali terdapat ketimpangan dengan sumber hukum Islam yaitu Al-qur’an. Namun
ada pula yang sesuai dengan sumber hukum Islam tersebut.
Saran
Berdasarkan
penjelasan pada pembahasan tersebut, kami selaku penyusun dapat memberikan
saran bagi para pembaca sebagai berikut.
§
Hendaknya jika kita
memperoleh sebuah persoalan tentang Islam, baik dari segi hukum, aqidah,
ibadah, dan lain sebagainya. Untuk memperoleh kepastian akan permasalahan
tersebut, maka kita haruslah berdasar pada Al-qur’an dan As-sunnah.
§
Apabila kita
memperoleh sebuah informasi atau pendapat dari orang lain tentang Islam, jangan
kita langsung menelan mentah-mentah. Artinya kita harus mencari tahu terlebih
dahulu akan kebenarannya dengan dasar yang kuat yaitu Al-qur’an dan As-sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Armstrong,Karen.2002.Islam Sejarah
Singkat.Yogyakarta:Jendela.
Hassan,Ibrahim Hassan.1989.Sejarah dan
Kebudayaan Islam.Yogyakarta:Kota Kembang.
Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi Ash.1999.Pengantar
Ilmu Fiqih.Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra
No comments:
Post a Comment