Search This Blog

Friday 7 April 2017

MAKALAH KARAKTERISTIK PERS BARAT DAN PERS KOMUNIS

KARAKTERISTIK PERS BARAT DAN PERS KOMUNIS

Pengertian pers

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata ‘pers’ berarti:
1)    Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2)    Alat untuk menjepit, memadatkan
3)    Surat kabar dan majalah yang berisi berita-berita seperti yang ditulis oleh…
4)    Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.

Menurut Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala: Koran, majalah, dan kantor berita.

Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian, segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.

UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of pers”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.


Pers memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. Liberal Democration Pers (Pers Demokrasi Liberal)
Keterbatasan pers dipersiapkan sebagai kebebasan yang tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada kepala negara sekalipun.

b. Communist Pers (Pers Komunis)
Terbentuknya karena latar belakang pemerintahan negaranya yang menitik beratkan pada kekuasaan tunggal partai komunis. Dengan demikian, maka suara pers harus seiring sejalan dengan suara partai yang sedang berkuasa. Wartawannya adalah orang-orang yang menganut ideologi komunis atau marxisme. Contoh: Rusia, China, Kuba, dan Korea Utara.

c. Authoritarian (Pers Otoriter)
Terlahir dari Negara penganut politik fasis (pemerintah berkuasa mutlak). Pers dilarang melakukan kritik dan kontrol kepada pemerintah. Pers hanya merupakan alat pendukung kepentingan penguasa. Contoh: Pers di Jerrnan pada masa Adolf Hitler, pers di Italia pada masa Musolini.

d. Freedom and Responsibility (Pers Bebas dan Bertanggung Jawab)
Istilah ini awalnya merupakan slogan dari Negara-negara barat, yang menginginkan kebebasan pers harus dipertanggungjawabkan kepada kehidupan bermasyarakat kebebasan pers di setiap negara akan berbeda, tergantung pada bobot yang dianut oleh masing-masing negara.

e. Development Pers (pers Pembangunan)
Terdapat pada negara-negara yang sedang berkembang (developing countries). Masing-masing Negara memiliki arah dan tujuan yang berbeda. Batasan untuk menyamaratakan pandangan terhadap pers pembanguna menurut Wilbur Schramm :
1.      Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di negaranya.
2.      Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarakat dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju.
3.      Pers harus mampu memperluas pandangan bagi masyarakat.
4.      Pers harus dapat menumbuhkan dan meningkatkan aspirasi serta mendorong masyarakat agar memiliki pola pikir ke arah kehidupan yang lebih baik.
5.      Pers harus dapat memperlebar prose pertukaran pikiran atau diskusi dan kebijakan (policy).
6.      Pers harus dapat menetapkan norma sosial.
7.      Pers harus mampu membantu secara subtansial dari semua jenis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh: Indonesia, negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
f. Five Foundation (Pers Pancasila)
Dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah Negara adalah pancasila. Sifat pers pancasila merupakan pers yang melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers pancasila mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya untuk kepentingan serta kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi pancasila. Negara yang menganut pers pancasila yaitu Indonesia.

Dasar Hukum yang Mengatur Pers di Indonesia
Peraturan yang mengatur pers adalah :
1.      Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28 F UUD 1945
2.      Undang-undang no.40 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang pers.
3.      Undang-undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
4.      PP no.11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
5.      PP no.12 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia.
6.      PP no.13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.

ers di Beberapa Negara
          
a.      Sistem pers Barat
Dinegara-negara barat yg diwakili oleh Amerika dan Eropa ,kebesasan pers diyakini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yg dimiliki oleh setiap individu .

b.      Sistem pers Komunis (Rusia)
Dalam sistem pers komunis  dikenal adanya lembaga kontrol atau lembaga sensor yg diberi nama Glavit, yg bertugas untuk mengawasi bahan – bahan pers yg akan dipublikasikan  dan tugas – tugas untuk mengamankan politi ideologis dean keamanan. Lenin adalah pencetus dari teori ini.

c.       Karakteristik pokok pers Barat dan pers Komunis
Salah satu karakteristik dari pers Barat dan pers Komunis yaitu pada pers barat media massa khususnya pers, mempunyai pengaruh yg kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat , sedangkan pada pers komunis  kebebasan hanya ada pada kaum prolentar yaitu kaum buruh.
4.    Sistem pers di Negara –negara Berkembang

a.    Pengertian
Pers dinegara – negara berkembang berada dalam proses nilai – nilai lama ke nilai – nilai yg lebih bersifat nasionalisme.

b.    Sistem pers dan karakteristiknya di negara- negara berkembang
Sistem politik dan sistem pemerintahan dinegara- negara berkembang pada umunya masih mengikuti atau meneruskan sistem pemerintahan /sistem politik negara bekas penjajahannya dengan beberapa penyesuaian  termasuk pula pada sistem persnya .

5.    Sifat , Fungsi dan Peranan Pers
      
a.    Sifat pers
Salah satu dari sifat pers yaitu :
      Liberal democration perss( pers demokrasi liberal)yaitu kebebasan pers dipersepsikan sebagai  kebebasan yg tanpa batas .Artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja ,termasuk kepada kepala negara sekalipun.
     
b.    Misi dan fungsi pers
Pers mempunyai misi sebagai berikut :
1.    Ikut mencerdaskan masyarakat ,
2.    Menegakkan keadilan ,
3.    Memberantas kebatilan .
Dalam tulisan Kusman Hidayat yg berjudul ”Dasar- dasar Jurnalistik / pers” bahwa pers mempunyai empat fungsi yaitu :
1.  Fungsi pendidik
2.  Fungsi penghubung
3.  Fungsi pembentuk pendapat umum
4.  Fungsi kontrol
        
c.     Peranan pers
Peran pers yaitu sebagai berikut :
1.  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.  Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi ,
3.  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yg tepat , akurat , dan benar .
4.  Melakukan pengawasan ,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yg berkaitan dengan kepentingan umum.
5.  Memperjuangkan keadilan dan kebenaran .

6.    Perkembangan pers di indonesia
       
a.      pers zaman penjajahan Belanda
      Sejak pemerintahan penjajahan belanda menguasai indonesia ,mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia . mereka memandang perlu membuat undang- undang khusus untuk membendung pengaruh pers indonesia karena merupakan momok yg harus diperangi .

b.      pers dimasa pergerakan
      Masa pergerakan adalah masa bangsa indonesia berada pada detik –detik terakhir penjajahan Belanda sampai saat masuknya jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa indonesia melawan penjajahan. Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penerbitan pers pergerakan .pada masa itu Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

      c. Pers di masa penjajahan Jepang 
      Pada masa penjajahan jepang pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di zaman pergerakan secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan jepang.
Pers di masa pendudukan jepang semata-semata menjadi alat pemerintah jepang yang bersifat pro-jepang. Beberapa harian yang muncul pada masa itu, antara lain:
1)      Asia Raya di Jakarta
2)      Sinar Baru di Semarang
3)      Suara Asiia di Surabaya
4)      Tjahaya di Bandung

d.Pers di masa Revolusi fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945. masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.      Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda
Dinamakan Pers Nica (Belanda).
2.      Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik.
Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu . sebalikya, pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di indonesia.

Untuk menangani masalah-masalah pers,pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950. Dewan pers tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah, dengan tugas:
v     Penggantian undang-undang pers colonial
v     Pemberian dasar social ekonomis yang lebih kuat kepada persIndonesia (artinya fasilitas – fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah ),
v     Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia
v     Pengaturan yang memadai tentang kedudukan social dan hokum bagi wartawan Indonesia ( artinya ,tingkat hidup dan tingkat gaji ,perlindungan hukukm ,etika jurnalistik ,dll)
Namun akibat kekuasaan pemerintahn yang tidak berlawan ,organisasi-organisasi pers tidak berkutik . tidak tampak bukti bahwa lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan jalannya kegiatan-kegiatan antipers secara berarti.

e. pers diera demokrasi liberal (1949-1959)
            Diera demokrasi liberal , landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat(RIS 1949) dan undang- undang dasar sementara (1950).
            Pers di zaman liberal sesuai dengan struktur politik yang berlaku pada waktu itu, lebih banyak menimbulkan akibat negatif daripada positif. Selama periode tahun 1952-1959 menurut catatan Edward C.Smith,terjadi tindakan antipers sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun1957, yaitu mencapai angka 125 kali.

f.Pers di zaman Orde Lama atau Pers  terpimpin (1956-1966)
            Pada awal 1960 , penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan menteri muda penerangan Maladi bahwa ”langkah-langkah tegas akan akan dilakukan terhadap surat kabar,majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Demi kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan iketenangan penguasa perang mencabut izin terbitHarian Republik.
            Tindakan-tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde lama bertambah dengan bersamaan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan –tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot ketika ketegangan dalam perintahan menurun. Lebih-lebih setelah pencetakan-pencetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah ,sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.

g.Pers di era demokrasin pancasila dan Orde Baru
            Diawal masa kepemimpinannya, pemerintahan Orde Baru menyatakan bahwa akan membuang jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik, kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka , dan lain-lain menyebutnya dengan antusias sehingga lahirlah istilah Pers Pancasila.

h. kebebasan pers diera reformasi
            Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers, hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan ,dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat indonesia.
            Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, nasianal melaksanakan peranan sebagai berikut:
            1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong tewujudnya supremasi hukum                 
   dan hakasasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.   
3.M engembangkan  pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
4.Melakukan pengawasan, kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-halyang berkaitan degan             kepentingan umum.
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

KESIMPULAN

Ø      istilah pers pda umumnya mengandung arti penerbitan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan .
Ø      dalam pelaksanaan pers dibeberapa negara terdapat kebebasan pers yang tidak sama antarnegara.
Ø      Perkembangan pers di indonesia terus mengalami kemajuan setelah pemerintah republik indonesia terbentuk pada tahun 1945.
Ø      Setiap negara memiliki karakterisrik pers yang berbeda
Ø      Pers memiliki visi yakni ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadila, dan memberantas kebatilan
Ø      Penerapan pers yang bebas dan bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonis terhadap lingkungan

Ø      Pers memiliki kode etik jurnalistik yang merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya





No comments:

Post a Comment