KARAKTERISTIK PERS BARAT DAN PERS KOMUNIS
Pengertian pers
Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia, kata ‘pers’ berarti:
1) Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2) Alat untuk menjepit, memadatkan
3) Surat kabar dan majalah yang berisi berita-berita seperti yang ditulis oleh…
4) Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
Menurut Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala: Koran, majalah, dan kantor berita.
Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian, segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of pers”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
1) Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2) Alat untuk menjepit, memadatkan
3) Surat kabar dan majalah yang berisi berita-berita seperti yang ditulis oleh…
4) Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
Menurut Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala: Koran, majalah, dan kantor berita.
Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian, segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of pers”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
Pers
memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. Liberal
Democration Pers (Pers Demokrasi Liberal)
Keterbatasan
pers dipersiapkan sebagai kebebasan yang tanpa batas, artinya kritik dan
komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada kepala negara
sekalipun.
b. Communist
Pers (Pers Komunis)
Terbentuknya
karena latar belakang pemerintahan negaranya yang menitik beratkan pada
kekuasaan tunggal partai komunis. Dengan demikian, maka suara pers harus
seiring sejalan dengan suara partai yang sedang berkuasa. Wartawannya adalah
orang-orang yang menganut ideologi komunis atau marxisme. Contoh: Rusia, China,
Kuba, dan Korea Utara.
c. Authoritarian (Pers
Otoriter)
Terlahir
dari Negara penganut politik fasis (pemerintah berkuasa mutlak). Pers dilarang
melakukan kritik dan kontrol kepada pemerintah. Pers hanya merupakan alat
pendukung kepentingan penguasa. Contoh: Pers di Jerrnan pada masa Adolf Hitler,
pers di Italia pada masa Musolini.
d. Freedom
and Responsibility (Pers Bebas dan Bertanggung Jawab)
Istilah ini
awalnya merupakan slogan dari Negara-negara barat, yang menginginkan kebebasan
pers harus dipertanggungjawabkan kepada kehidupan bermasyarakat kebebasan pers
di setiap negara akan berbeda, tergantung pada bobot yang dianut oleh
masing-masing negara.
e. Development
Pers (pers Pembangunan)
Terdapat
pada negara-negara yang sedang berkembang (developing countries). Masing-masing
Negara memiliki arah dan tujuan yang berbeda. Batasan untuk menyamaratakan
pandangan terhadap pers pembanguna menurut Wilbur Schramm :
1. Pers harus dapat menciptakan iklim
pembangunan di negaranya.
2. Pers harus mampu mengarahkan
perhatian masyarakat dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju.
3. Pers harus mampu memperluas
pandangan bagi masyarakat.
4. Pers harus dapat menumbuhkan dan
meningkatkan aspirasi serta mendorong masyarakat agar memiliki pola pikir ke
arah kehidupan yang lebih baik.
5. Pers harus dapat memperlebar prose
pertukaran pikiran atau diskusi dan kebijakan (policy).
6. Pers harus dapat menetapkan norma
sosial.
7. Pers harus mampu membantu secara
subtansial dari semua jenis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh: Indonesia, negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
f. Five
Foundation (Pers Pancasila)
Dilahirkan
oleh bangsa Indonesia karena falsafah Negara adalah pancasila. Sifat pers pancasila
merupakan pers yang melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers pancasila
mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya untuk kepentingan serta
kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi pancasila. Negara
yang menganut pers pancasila yaitu Indonesia.
Dasar Hukum
yang Mengatur Pers di Indonesia
Peraturan
yang mengatur pers adalah :
1. Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28 F UUD
1945
2. Undang-undang no.40 tahun 2000 pasal
14 ayat 1 dan 2 tentang pers.
3. Undang-undang no.32 tahun 2002
tentang penyiaran.
4. PP no.11 tahun 2005 tentang
penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
5. PP no.12 tahun 2005 tentang lembaga
penyiaran publik Radio Republik Indonesia.
6. PP no.13 tahun 2005 tentang lembaga
penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.
ers di Beberapa Negara
a. Sistem pers Barat
Dinegara-negara barat yg diwakili oleh Amerika
dan Eropa ,kebesasan pers diyakini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yg
dimiliki oleh setiap individu .
b. Sistem pers Komunis (Rusia)
Dalam sistem pers komunis dikenal adanya
lembaga kontrol atau lembaga sensor yg diberi nama Glavit, yg
bertugas untuk mengawasi bahan – bahan pers yg akan dipublikasikan dan
tugas – tugas untuk mengamankan politi ideologis dean keamanan. Lenin adalah
pencetus dari teori ini.
c. Karakteristik pokok pers Barat
dan pers Komunis
Salah satu karakteristik dari pers Barat dan
pers Komunis yaitu pada pers barat media massa khususnya pers, mempunyai
pengaruh yg kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat ,
sedangkan pada pers komunis kebebasan hanya ada pada kaum prolentar yaitu
kaum buruh.
4. Sistem
pers di Negara –negara Berkembang
a. Pengertian
Pers
dinegara – negara berkembang berada dalam proses nilai – nilai lama ke nilai –
nilai yg lebih bersifat nasionalisme.
b. Sistem pers dan karakteristiknya di negara-
negara berkembang
Sistem
politik dan sistem pemerintahan dinegara- negara berkembang pada umunya masih
mengikuti atau meneruskan sistem pemerintahan /sistem politik negara bekas
penjajahannya dengan beberapa penyesuaian termasuk pula pada sistem
persnya .
5. Sifat ,
Fungsi dan Peranan Pers
a. Sifat pers
Salah satu
dari sifat pers yaitu :
Liberal democration perss( pers demokrasi liberal)yaitu kebebasan pers dipersepsikan sebagai kebebasan yg tanpa batas
.Artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja ,termasuk
kepada kepala negara sekalipun.
b. Misi dan fungsi pers
Pers
mempunyai misi sebagai berikut :
1. Ikut
mencerdaskan masyarakat ,
2. Menegakkan
keadilan ,
3. Memberantas
kebatilan .
Dalam tulisan Kusman Hidayat yg
berjudul ”Dasar- dasar Jurnalistik / pers” bahwa pers
mempunyai empat fungsi yaitu :
1. Fungsi
pendidik
2. Fungsi
penghubung
3. Fungsi
pembentuk pendapat umum
4. Fungsi
kontrol
c. Peranan pers
Peran pers yaitu sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi ,
3. Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yg tepat , akurat , dan benar .
4. Melakukan pengawasan
,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yg berkaitan dengan kepentingan
umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran .
6.
Perkembangan pers di indonesia
a. pers zaman penjajahan Belanda
Sejak
pemerintahan penjajahan belanda menguasai indonesia ,mereka mengetahui dengan
baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia . mereka memandang
perlu membuat undang- undang khusus untuk membendung pengaruh pers indonesia
karena merupakan momok yg harus diperangi .
b. pers dimasa pergerakan
Masa pergerakan
adalah masa bangsa indonesia berada pada detik –detik terakhir penjajahan
Belanda sampai saat masuknya jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa
pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa indonesia
melawan penjajahan. Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers
mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia
Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk
memberantas dan menutup usaha penerbitan pers pergerakan .pada masa itu Kantor
Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
c. Pers di masa penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan jepang pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers
nasional yang pernah hidup di zaman pergerakan secara sendiri-sendiri dipaksa
bergabung untuk tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan jepang.
Pers di masa pendudukan jepang semata-semata
menjadi alat pemerintah jepang yang bersifat pro-jepang. Beberapa harian yang
muncul pada masa itu, antara lain:
1) Asia Raya
di Jakarta
2) Sinar
Baru di Semarang
3) Suara
Asiia di Surabaya
4) Tjahaya
di Bandung
d.Pers di masa
Revolusi fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun
1945. masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan
yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. pada saat itu, pers
terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
1. Pers yang
diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda
Dinamakan Pers Nica (Belanda).
2. Pers yang
diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers
Republik.
Kedua
golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh
kaum Republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang
usaha pendudukan sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu
. sebalikya, pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat indonesia agar menerima kembali
Belanda untuk berkuasa di indonesia.
Untuk
menangani masalah-masalah pers,pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17
Maret 1950. Dewan pers tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran,
cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah, dengan tugas:
v Penggantian
undang-undang pers colonial
v Pemberian
dasar social ekonomis yang lebih kuat kepada persIndonesia (artinya
fasilitas – fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah ),
v Peningkatan
mutu jurnalisme Indonesia
v Pengaturan
yang memadai tentang kedudukan social dan hokum bagi
wartawan Indonesia ( artinya ,tingkat hidup dan tingkat gaji
,perlindungan hukukm ,etika jurnalistik ,dll)
Namun akibat
kekuasaan pemerintahn yang tidak berlawan ,organisasi-organisasi pers tidak
berkutik . tidak tampak bukti bahwa lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan
jalannya kegiatan-kegiatan antipers secara berarti.
e. pers
diera demokrasi liberal (1949-1959)
Diera demokrasi liberal , landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat(RIS 1949) dan undang- undang dasar sementara (1950).
Pers di zaman liberal sesuai dengan struktur politik yang berlaku pada waktu
itu, lebih banyak menimbulkan akibat negatif daripada positif. Selama periode
tahun 1952-1959 menurut catatan Edward C.Smith,terjadi tindakan antipers
sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun1957, yaitu mencapai angka
125 kali.
f.Pers di
zaman Orde Lama atau Pers terpimpin (1956-1966)
Pada awal 1960 , penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan
menteri muda penerangan Maladi bahwa ”langkah-langkah tegas akan akan dilakukan
terhadap surat kabar,majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak
menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Demi
kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan iketenangan penguasa perang
mencabut izin terbitHarian Republik.
Tindakan-tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde lama
bertambah dengan bersamaan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan
–tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot ketika ketegangan dalam
perintahan menurun. Lebih-lebih setelah pencetakan-pencetakan diambil alih oleh
pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik
pemerintah ,sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan
kepada pers.
g.Pers di
era demokrasin pancasila dan Orde Baru
Diawal masa kepemimpinannya, pemerintahan Orde Baru menyatakan bahwa akan
membuang jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan
demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik,
kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka , dan lain-lain menyebutnya
dengan antusias sehingga lahirlah istilah Pers Pancasila.
h.
kebebasan pers diera reformasi
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan
pers, hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan ,dan demokrasi
yang diperjuangkan rakyat indonesia.
Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, nasianal melaksanakan peranan
sebagai berikut:
1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong tewujudnya supremasi
hukum
dan hakasasi manusia, serta
menghormati kebhinekaan.
3.M engembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
4.Melakukan pengawasan, kritik,koreksi,dan
saran terhadap hal-halyang berkaitan
degan
kepentingan umum.
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
KESIMPULAN
Ø istilah pers pda umumnya mengandung
arti penerbitan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan .
Ø dalam pelaksanaan pers dibeberapa
negara terdapat kebebasan pers yang tidak sama antarnegara.
Ø Perkembangan pers di indonesia terus
mengalami kemajuan setelah pemerintah republik indonesia terbentuk pada tahun
1945.
Ø Setiap negara memiliki karakterisrik
pers yang berbeda
Ø Pers memiliki visi yakni ikut
mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadila, dan memberantas kebatilan
Ø Penerapan pers yang bebas dan
bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonis terhadap
lingkungan
Ø Pers memiliki kode etik jurnalistik
yang merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut
dan ditaati oleh media pers dalam siarannya
No comments:
Post a Comment