KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan ke
hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “SERTIFIKASI
GURU”. Makalah ini di buat dalam rangka memenuhi tugas etika, dan propesi keguruan.
Penulis menyadari bahwa masih
banyak kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu penulis mengaharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini di masa
yang akan datang.
Semoga makalah ini bisa memberikan
manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Akhirnya kepada
Allah jugalah semuanya kita kembalikan.
Pasir pengaraian, 07
Juli 2018
ERWIN NOGORI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang Masalah 1
B.
Perumusan Masalah 2
C.
Tujuan Penulisan 2
D.
Manfaat Penulisan 2
BAB II PEMBAHSAN 3
A. Pengertian Sertifikasi Guru 3
B. Dasar Hukum Pelaksanaan
Sertifikasi Guru 3
C. Prinsip Sertifikasi Guru 4
D. Persyaratan Untuk
Sertifikasi Guru 6
E. Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi
Guru 7
F. Kompetensi Guru Propesional 8
G. Prosedur Sertifikasi Guru 11
H.
Instrumen Sertifikasi Guru 13
BAB III PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan Sertifikasi Guru
merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik
perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat
maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan sertifikasi agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan
sesuai dengan harapan.
Dan berdasarkan amanat UU
No. 20 Tahun 2003 Pasal 42 dan 61, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dan PP No.19
Tahun 2005 Pasal 29, guru pada jenis dan jenjang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib memiliki kualifikasi akademik
minimal S1 atau D IV sesuai dengan bidang tugasnya, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Di samping persyaratan
tersebut, seorang guru harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yang
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut tercermin secara integratif
dalam kinerja guru dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh
melalui uji kompetensi. Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan
dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan jalur pendidikan. Penetapan
peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio berdasarkan pada urutan
prioritas masakerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, tugas
tambahan, dan prestasi kerja.
Dengan persyaratan tersebut
diperlukan waktu yang cukup lama bagi guru muda yang berprestasi untuk
mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan sertifikasi guru
dalam jabatan yang mampu mengakomodasi guru-guru muda berprestasi yaitu melalui
jalur pendidikan. Pelaksana sertifikasi melalui jalur pendidikan ini adalah
LPTK yang ditunjuk sesuai keputusan Mendiknas No. 122/P/2007. Mengingat
pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan ini
melibatkan berbagai institusi terkait dan dalam upaya melakukan penjaminan mutu
maka diperlukan pedoman penyelenggaraan.
B. Perumusan Masalah
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi Guru?
2.
Apa dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru?
3.
Apa saja prinsip Sertifikasi Guru?
4.
Apa saja persyaratan untuk Sertifikasi Guru?
5.
Apa tujuan dan manfaat Sertifikasi Guru?
6.
Apa saja kompetensi guru profesional?
7.
Bagaimana prosedur Sertifikasi Guru?
8.
Apa saja Instrumen Sertifikasi Guru?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Inovasi Pendidikan.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil
dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat mengetahui program
Sertifikasi Guru dengan lebih jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah
proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan
kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional
merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani
oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan
profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru
dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi
guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru
PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah
bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang
dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui
sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan
sertifikasi guru :
(1)
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
(2)
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
(4)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
(5)
Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
I.UM.01.02-253.
(6)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
(7)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
(8)
Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
C. Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip sertifikasi guru :
(1)
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan
hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
(2)
Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya
Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang disertai dengan peningkatan
kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi
guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
(3)
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Program
sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
(4)
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Agar
pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus
direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi
guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi
pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian
dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata
pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan
uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
(5)
Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
D. Persyaratan
Untuk Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian
sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik
adalah sebagai berikut:
(1)
Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar
belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan
Sarjana Psikologi.
(2)
Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi.
(3)
Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik
minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
(4)
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang
akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi
dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala
cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan
nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
(1)
Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian
sertifikasi.
(2)
Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru
didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
(3)
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik,
dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala
sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan
kepala dinas pendidikan.
(4)
Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap
wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan
E. Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara
umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai
standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai
berikut.
(1)
Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)
Memantapkan kemampuan mengajar guru.
(3)
Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen
pembelajaran.
(4)
Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan
professional sebagai pendidik.
(5)
Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu
bertindak secara profesional.
(6)
Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk
kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Adapun
manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
(2)
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang
tidak berkualitas dan profesional.
(3)
Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu
dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
(4)
Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari
keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)
Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian
sertifikasi.
F. Kompetensi Guru Profesional
Menurut
PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah
agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka
kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan
indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan
memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b.
Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.
Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.
Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.
Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan
norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik
2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing
elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut :
a.
Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi
(assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai
metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3)
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang
studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi
kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi
kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing
elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial
sebagai berikut :
a.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang
ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata
pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
b.
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan
dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi
ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
a.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik.
b.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama
pendidik dan tenaga kependidikan.
c.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
G. Prosedur Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan ujian
sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana
pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang
terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga
penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas
pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang
diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai
bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia
tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang
diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik,
praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang
keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian
sertifikasi yang dilaksanakan
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
(1)
Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta
melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
(2)
Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif,
akademik, maupun persyaratan lain.
(3)
Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai
dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
(4)
Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi
syarat untuk setiap wilayah.
(5)
Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di
wilayah yang ditentukan
(6)
Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi
secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal
yang telah ditentukan.
(7)
Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara
terpusat melalui media elektronik dan cetak.
(8)
Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal
da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta
yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
(9)
Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat
yang telah ditentukan.
(10) Mengadministrasikan hasil
uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji
kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah
ditentukan.
(11) Memberikan sertifikat kepada
peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
H. Instrumen Sertifikasi Guru
Instrumen sertifikasi guru
terdiri atas :
(1)
Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes.
Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam
bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes
kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang
mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial.
(2)
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan
portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru
untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan
dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik
berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian
portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
(1)
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru.
(2)
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
a.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
b.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e.
Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
I.UM.01.02-253.
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
h.
Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
(3)
Prinsip sertifikasi guru :
a.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
b.
Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan guru dan kesejahteraan guru.
c.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
d.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
e.
Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
(4) Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan
menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
(5) Tujuan
sertifikasi guru :
a.
Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
b.
Memantapkan kemampuan mengajar guru.
c.
Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen
pembelajaran.
d.
Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan
professional sebagai pendidik.
e.
Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu
bertindak secara profesional.
f.
Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk
kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Manfaat sertifikasi guru :
a.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang
tidak berkualitas dan profesional.
c.
Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu
dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
d.
Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari
keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.
Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian
sertifikasi.
(6) Menurut PP RI No. 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang
harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial.
(7) Prosedur dalam penyelenggaraan ujian
sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
a.
Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta
melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
b.
Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif,
akademik, maupun persyaratan lain.
c.
Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai
dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
d.
Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi
syarat untuk setiap wilayah.
e.
Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di
wilayah yang ditentukan
f.
Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi
secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal
yang telah ditentukan.
g.
Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara
terpusat melalui media elektronik dan cetak.
h.
Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal
da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada
peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
i.
Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat
yang telah ditentukan.
j.
Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan
kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal,
portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
k.
Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang
dinyatakan lulus.
(8) Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas :
a.
Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes.
Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja.
b.
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan
portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru
untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru.
DAFTAR PUSTAKA
http://hima.teknodik.net diakses tanggal 18 Mei 2009
http://jalan-mendaki.blogspot.com
diakses tanggal 18 Mei 2009
http://
www.sertifikasiguru.org diakses tanggal 18 Mei 2009
No comments:
Post a Comment