KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan-Nya
kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Berikut ini, penulis mempersembahkan sebuah makalah (karya tulis)
yang berjudul “Al Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Agama Islam” Penulis
mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi
penulis sendiri.
Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
makalah ini, penulis mohon maaf, karena penulis sendiri dalam tahap belajar.
Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada para pembaca.
Semoga Allah memberkahi makalah ini sehinga benar-benar bermanfaat.
Pasir pengaraian, 23 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Rumusan
Masalah
1.3
Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Al Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam Yang Pertama
2.2 Ijtihad
2.3 Iman Dan Taqwa
2.4 Hakikat Dan Fungsi Ibadah
2.5 Bentuk Bentuk Ibadah,
Hikmah, Dan Pelaksanaannya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara tentang Al Qur’an, takkan pernah ada habisnya. Al Qur’an
mengandung berbagai kisah dari sejarah zaman lampau hingga masa yang akan
datang, termuat juga hukum-hukum islam, rahasia alam semesta, serta masih
banyak lagi.
Al-Qur’an menjadi salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, sebab
turunnya Al Qur’an melalui perantara beliau, Al Qur’an mempunyai peranan yang
sangat penting untuk keberlangsungan umat manusia di Dunia. Betapa tidak, semua
persoalan manusia di dunia sebagian besar dapat ditemukan jawabannya pada Al
Qur’an. Oleh karenannya kemudian Al Qur’an di yakini sebagai firman Allah yang
menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum Hadist serta menjadi sumber ajaran
bagi Agama Islam.
Kewajiban manusia untuk mengimani, membaca, menelaah, menghayati, dan
mengamalkan ajaran Al Quran secara keseluruhan, serta mendakwahkannya (Q.S.
Al-'Ashr:1-3). Jika kita memang benar-benar beriman kepada Allah SWT atau
mengaku Muslim. Membacanya saja sudah berpahala, bahkan kata Nabi Saw satu
huruf mengandung 10 pahala, apalagi jika mengamalkannya.
Dikalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran yang utama adalah
Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat
untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan Agama Islam
itu sendiri sebagai wahyu dari allah SWT yang penjabarannya dilakukan oleh nabi
Muhammad SAW. Di dalam Al Qur’an (QS an nisa :156) kita dianjurkan agar
menaati Allah dan rosulNya, serta ulil amri(pemimpin). Ketaatan
kepada Allah dan rosulNya ini mengandung konsekuensi ketaatan kepada
ketentuanNya yang terdapat di dalam Al Qur’an, dan ketentuan nabi Muhammad SAW
yang terdapat di dalam HaditsNya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa makna Al Qur’an Sebagai Sumber
Ajaran Islam Yang Pertama?
2. Apa makna Ijtihad ?
3. Apa Makna Iman
Dan Taqwa?
4.
Apa Pengertian
Hakikat Dan Fungsi Ibadah?
5.
Bagaimana Bentuk Bentuk Ibadah, Hikmah, Dan Pelaksanaannya ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui makna Al
Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam Yang Pertama
2.
Mengetahui makna Ijtihad
3. Mengetahui makna Iman Dan Taqwa
4.
Mengetahui Hakikat Dan
Fungsi Ibadah.
5. Mengetahui Bentuk Bentuk Ibadah,
Hikmah, Dan Pelaksanaannya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Al-Qur’an
Sebagai Sumber Ajaran Islam yang pertama
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a,
yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u)
dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat),
Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para
Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik,
Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat
firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampai- kan oleh Malaikat
Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22
tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.
1.
Pokok-pokok Kandungan Dalam Al-Qur’an
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
1. Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini
oleh manusia.
2. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang
harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan
3. Petunjuk tentang akhlak.
4. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau.
5. Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni
zaman kehidupan akhir manusia
6. Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
2. Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda
Rasullullah
Keutamaan
Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
- Sebaik-baik
orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan
mengajarkannya
- Umatku
yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
- Orang-orang
yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan
mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat
dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
- Sesungguhnya
Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah
tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
- Bacalah
Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai
penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
3. Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum,
sebagai berikut:
1. Hukum I’tiqadiah, yakni
hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang
berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni
hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara
manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum
amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun
ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3. Hukum Khuluqiah, yakni
hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik
sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam
konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
4. Fungsi Al-Qur’an
- Al-Huda (petunjuk) Petunjuk bagi orang-orang yang
bertaqwa, Petunjuk
bagi orang-orang beriman
- Al-Syifa’ (obat)
sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada
- Al-Furqan (pembeda),
yaitu untuk membedakan dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang
batil
- Al-Mau’izhah (nasihat),
dalam Al-Qur’an di katakan bahwa ia berfungsi sebagai nasihat bagi
orang-orang yang bertaqwa
5.
Sebagai
pemberi kabar gembira
6.
Sebagai
peringatan
7.
Sebagai
Pelajaran
5. Hadis Sebagai Sumber Ajaran Islam yang Kedua
Al-Hadis
adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran
Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai
kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata
yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan
diamalkan.
6.
Ada Tiga Peranan Al-Hadis disamping Al-Quran
Ada tiga peranan al-Hadis
disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut
:
1.
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam
Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya
dijelaskan oleh Nabi.
2.
Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan
manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya
raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil
mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan
shalat.
3.
Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar
ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang
perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan
perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu
jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan
silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
2.2 IJTIHAD
1.
Pengertian
Ijtihad
Ijtihad (Arab : اجتهاد)
adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan
oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara
yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal
sehat dan pertimbangan matang.
Ijtihad memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut :
1.
Berfungsi sebagai
sumber hukum yang ke tiga, setelah Al-Qur’an dan hadist.
2.
Merupakan sarana untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul.
3.
Mengembangkan
pemikiran dalam Islam untuk menyelesaikan perubahan social dengan ajaran Islam
jangan sampai melenceng dari Al-Qur’an dan hadist.
4.
Sebagai wadah
pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah
yang asasi, esensial dan esidental.
2.
Jenis - Jenis Ijtihad
1. Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu
perkara yang terjadi
2. Qiyâs
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum
suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki
kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara
terdahulu sehingga dihukumi sama.
3.
Istihsân
4. Maslahah murshalah
5.
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi
kepentingan umat.
6. Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan
yang bisa mengubahnya.
7. Urf
3.
Syarat-syarat Mujtahid
Syarat-syarat
yang diperlukan oleh seorang
mujtahid antara lain:
a.
Menguasahi bahasa arab dari segala
aspeknya,serta mengetahui maksud yang terkandung didalamnya harus mengetahui bahasa arab.
b.
Memiliki kemampuan yang luas tentang
ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan masalah hukum,serta mampu membahas
ayat tersebut untuk membahas hokum.
c.
Mengenal dan mengerti hadist Nabi yang
berhubungan dengan dengan hukum baik Qouliyah, filiyah maupun taqririyah. ,penguasaan hadist
minimal 2500 hdist menurut Ahmad bin Hambal.
d.
Mengerti tentang usul Fiqih sebagai sarana
lahiain itu untuk istinbat hokum.
e.
Mengenal ijmak bagi yang beranggapan bahwa
ijmak sebagai dalil syara’sehingga tidak memberikan fatwa yang
bertentangndaengan ijma’ itu.
2.3 IMAN DAN TAQWA
1.
Pengertian Iman
Perkataan
iman berasal dari bahasa arab, asal kata dari “Amanu” yang artinya yakin atau
percaya. Secara harfiah iman dapat diartikan dengan rasa aman, keyakinan atau
kepercayaan. Menurut istilah iman berarti “meyakini dalam hati, diucapkan
dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan”.
Iman dapat dibedakan menjadi 2, yaitu iman
Haq dan iman Bathil. Iman haq merupakan iman yang tidak dikaitkan dengan kata
Allah atau dengan ajarannya. Sedangkan iman bathil adalah iman yang
berpandangan dan bersikap selain ajaran Allah dan Secara etimologis, iman
merupakan suatu keadaan sikap seseorang. Sedangkan secara umum iman dikatakan
percaya. Maksudnya percaya yang menunjukan sikap yang terdapat di dalam hati.
Orang yang percaya kepada Allah SWT dan lainnya yang tersebut di dalam rukun
iman, walaupun dalam sikap keseharian tidak mencerminkan ketaatan atau
kepatuhan (taqwa) kepada yang telah dipercayainya, masih bisa disebut dengan
orang yang beriman. Hal ini disebabkan karena keyakinan setiap manusia yang
mengetahui urusan hatinya hanya Allah SWT yang mengetahui isi hatinya. Yang
penting bagi mereka, mereka sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan telah
menjadi Islam.
2.
Pengertian Taqwa
Taqwa secara umum memiliki pengertian
melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Orang yang bertaqwa
adalah orang yang beriman, yaitu orang yang berpandangan dan bersikap hidup
dengan ajaran Allah menurut sunnah rasul, yakni orang yang melaksanakan sholat,
sebagai upaya pembinaan iman dan menafkahkan rizkinya untuk kepentingan ajaran
Allah.
3.
Tanda-tanda Orang Beriman
Dalam
Al-Qur’an, orang-orang yang beriman dapat dinyatakan sebagai berikut:
a.
Jika disebut nama Allah SWT, maka hatinya bergetar dan apabila dibacakan
Al-Qur’an maka hatinya bergejolak untuk melaksanakannya.
b.
Senantiasa tawakal, yaitu bekerja keras berdasarkan kerangka ilmu Allah SWT dan
diiringi dengan do’a.
c.
Tertib melaksanakan sholat dan selalu menjaga pelaksanaannya.
d.
Menafkahkan rizeki yang diterima
e.
Menghindari perkataan yang tidak bermanfaat dan menjaga kehormatan.
f.
Memelihara amanah dan menepati janji (Al-Mu’minun : 6).
g.
Berjihad di jalan Allah dan suka menolong (Al-anfal : 74).
h.
Tidak meninggalkan pertemuan sebelum meminta izin.
4. Tanda-tanda Orang Bertaqwa
a.
Beriman kepada Allah.
b.
Sholat, zakat, puasa.
c.
Infaq disaat lapang maupun sempit.
d.
Menahan amarah dan memaafkan orang lain.
e.
Takut kepada Allah SWT.
f.
Menepati janji.
g.
Berlaku lurus kepada musuh ketika mereka pun melakukan hal yang sama.
h. Bersabar dan menjadi
pendukung kebenaran.
i. Tidak
meminta izin untuk tidak ikut berjihad.
j. Berdakwah
agar terbebas dari dosa ahli maksiat.
5. Peran Iman dan Takwa
a.
Iman melenyapkan kepercayaan pada kekuasaan benda.
b.
Iman menanamkan semangat berani menghadapi maut.
c.
Iman menanamkan sikap “self help”
dalam kehidupan.
d.
Iman memberikan ketentraman jiwa.
e.
Iman mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan
thayyibah).
f.
Iman melahirkan sikap ikhlas dan konsekuen.
g.
Iman memberikan keberuntungan.
h.
Iman mencegah penyakit.
2.4 PENGERTIAN, HAKIKAT DAN FUNGSI
IBADAH
1.
Pengertian Ibadah
Ibadah
secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab yaitu “abida-ya’budu-‘abdan-‘ibaadatan” yang berarti taat, tunduk, patuh
dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan.
Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah
disebut “abid” (yang beribadah).
2. Hakikat ibadah
1) Ibadah adalah tujuan hidup kita. Seperti yang terdapat
dalam surat Adz-dzariat ayat 56, yang menunjukan tugas kita sebagai manusia
adalah untuk beribadah kepada Allah.
2) Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah
cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
3) Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah
Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
4) Hakikat ibadah sebagai cinta.
5) Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk
meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
6) Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan
kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.
3. Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam
Islam
1. Mewujudkan
hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
2.
Mendidik mental dan menjadikan
manusia ingat akan kewajibannya
3.
Melatih diri untuk berdisiplin
2.5 BENTUK
BENTUK IBADAH, HIKMAH, DAN PELAKSANAANNYA
A. Taharah
Taharah
(taharah) berasal dari kata tahara artinya bersih, yaitu kondisi seseorang yang
bersih dari hadas dan najis sehingga layak untuk melakukan kegiatan ibadah
seperti salat.
Taharah atau
bersuci bertujuan untuk menyucikan badan dari najis dan hadas. Najis adalah
kotoran yang mewajibkan seorang muslim untuk menyucikan diri dari dan kepada
apa yang dikenainya. Sedangkan hadas adalah suatu kondisi di mana seseorang
yang memilikinya jawib wudu atau mandi.
B. Shalat
Menurut
bahasa, salat berarti doa, sedangkan menurut istilah adalah bentuk ibadah yang
terdiri atas gerakan-gerakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
C. Zakat
Dalam
hubungan dengan pemilikan harta benda dalam ajaran Islam dikenal dengan
kewajiban membayar zakat. Menurut asal katanya zakat berarti tambah, bersih
atau suci, sedangkan menurut terminologi syariat, zakat adalah mengeluarkan
sebagian harta kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syariat.
D. Puasa
Ibadah
ritual wajib yang dilakukan setahun sekali adalah puasa pada bulan Ramadan.
Puasa adalah menahan makan dan minum serta yang membatalkannya sejak terbit
fajar sampai terbenam matahari.
E.
Haji
ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (ka’bah)
untuk melakukan wukuf, tawaf dan amalan lainnya pada masa tertentu demi
memenuhi panggilan Allah swt. Dan mengharap rida-Nya.
Melaksanakan
ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu:
1) Ifrad,
adalah mengerjakan haji lebih dahulu, baru mengerjakan umrah. Apabila cara ini
dilakukan, maka orang yang melaksanakannya tidak wajib membayar dam, yaitu
menyembelih hewan.
2) Tamattu,
ialah mengerjakan umrah lebih dahulu, baru mengerjakan haji. Cara ini
mewajibkan orang yang melakukannya untuk membayar dam.
3)
Qiran, adalah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu
pekerjaan sekaligus. Cara ini juga mewajibkan orang yang melakukannya untuk
membayar dam.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/30068509/Al-Quran_
Sebagai_Sumber_ Ajaran_Islam_yang_pertama
http://julianayuri27.blogspot.co.id/2015/09/makalah-al-quran-sebagai-sumber-ajaran.html
Al-Khallaf Al-Wahhab, Ilmu Ushul Al-Fiqh Jakarta:
Al-Majelis Al-A’la Al-Indonesia Li Al Da’wah Al-Islamiyah, 1972
Al-Qaththan Manna’, Mabahits Fi ‘Ulum
Al-Qur’anMesir: Mensyurat Al-‘Ashr Al Hadis T.T
S1288poker Agen Poker Terpercaya No 1 di Indonesia.
ReplyDeleteAyo rasakan bermain Poker Online Uang Asli, dengan kualitas server terbaik di Indonesia, serta tampilan terbaru.
S1288poker, Agen Poker yang akan memberikan jaminan keamanan dalam bermain Poker Online tanpa robot.
Kami akan dengan senantiasa selalu memberikan pelayanan terbaik selama 24 jam setiap harinya. (PIN BBM : 7AC8D76B)